Wednesday, 10 August 2016

Jika Bertikai dengan Landlord Soal Pengembalian Deposit Rumah

Pindahan rumah di Inggris tidak selamanya mulus. Ada kalanya landlord (bapak kos) atau landlady (ibu kos). Kadang, mereka minta deposit kita dipotong dengan jumlah yang fantastis. Kadang ada saja kesalahan yang mereka lihat, dan dikaitkan dengan kontrak awal kita.
Saya pernah mengalami hal seperti ini. Untuk mencegah hal ini terjadi lagi, atau jika sedang mengalami masalah ini, berikut kiat dari saya:

1.       Baca hak dan kewajiban kita baik-baik di kontrak sewaktu pertama kali pindah ke rumah itu, dan sesaat sebelum pindahan.
2.       Jika di hari kita pindah, landlord minta anu itu, jangan langsung diputuskan setuju. Karena kita punya hak untuk menunda kesepakatan deposit mau dipotong berapa.
3.       Jika ada yang dituduhkan (misalnya, kasurnya  ada noda, dan minta ganti), kita ikut cek, kalau perlu difoto. Kalau perlu, ada saksi. Tapi agak susah memang kalau hari itu kita benar-benar pindah dan mengosongkan rumah, karena kita sudah pusing dengan berbagai urusan printilan pindahan.
4.       Berbagai tagihan yang diklaim mereka, kita minta bukti tanda terimanya. Berbagai elemen yang mereka bebankan ke kita, kita cek lagi apakah memang benar-benar ada di dalam kontrak.
5.       Di Inggris, setiap  ngontrak rumah, kita diminta memberikan deposit di muka, dengan harga bervariasi (mulai dari sekian puluh persen dari harga hingga 2 bulan kontrak). Biasanya deposit ditaruh di sebuah perusahaan. Kalua ada pertikaian, ada skemanya untuk memberitahukan  kepada mereka bahka kita sedang bermasalah, agar deposit tidak segera ditransfer ke landlord. Tapi ini ada batas waktunya, misalnya hingga 3 bulan setelah mengosongkan rumah.
Misalnya, saya waktu itu pakai MyDeposits: kalua insurance based, ini panduannya: https://www.mydeposits.co.uk/tenants/raise-a-dispute/
6.       Ada baiknya menghubungi citizens advice center di kota masing-masing untuk memikirkan langkah selanjutnya dalam berdiskusi dengan landlord. Mereka lebih tahu untuk konteks Indonesia dari kita. Print semua bentuk komunikasi kita dengan landlord selama ini sebagai bukti. Di Bristol ada Citizens Advice Bristol: https://www.bristolcab.org.uk/
7.       Kita juga bias search berbagai nasihat secara online di Citizens Advice itu: https://www.citizensadvice.org.uk/resources-and-tools/search-navigation-tools/Search/
8.       Jika landlord tidak menjawab email kita selama beberapa lama, tanya ke advice center, dan bikin surat yang diposkan. Ini namanya Letter Before Action.  Dan landlord wajib menjawabnya. Berikut panduan membuat suratnya, termasuk apa saja yang harus ditulis di sana.  https://www.citizensadvice.org.uk/consumer/going-to-court/going-to-court/taking-court-action/step-one-write-a-letter-before-action/
9.       Kalau landlord sudah menurunkan tuntutan, jangan tetap ngotot agar tuntutan kita dipenuhi sepenuhnya. Kita tanya advisor dulu. Karena, boleh jadi harga yang ditawarkan itu masuk akal dan hal yang lazim.

10.   Kalau Cuma beda 40-50 pounds antara tuntutan mereka dan harapan kita, kita kasih saja. Karena kalau ke pengadilan ongkosnya jauh lebih mahal.
11, City Council juga punya layanan dan info soal tenancy. misalnya di sini: https://www.bristol.gov.uk/housing/tenant-participation-resources-for-tenants


Beberapa link bermanfaat lainnya: http://www.landlordlawblog.co.uk/2014/08/06/if-you-want-free-tenant-legal-advice-here-are-15-places-you-can-get-help/

Semoga kita terhindar (lagi) dari hal sedemikian. Karena hal ini benar-benar menguras energi, pikiran dan waktu.



No comments:

Post a Comment